Oleh
: Adil Nugroho (Pemerhati Sosial Politik)
Geliat
dakwah berjalan penuh dinamika. Seiring dengan beragam problem yang muncul ke
permukaan. Sementara gempuran serangan atas nama neo kolonialisme datang dari
arah Amerika dan China tiada henti. Sebagian di antara kelompok islam
bereforia dan membangun keyakinan akan datangnya kemenangan.
Di
sisi lain masih banyak ditemukan pemandangan kontradiktif antara tujuan
perjuangan dengan jalan hidup yang ditempuh penuh pengorbanan dan kesederhanaan
sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW beserta sahabat-Nya. Sebagian
dari kelompok islam ada juga yang memandang bahwa menjaga sanad ilmu dengan
sosok tokoh yang dikultuskan sebagai adab prinsip yang sangat penting untuk
menjaga kemurnian perjuangan.
Bahkan
ada yang mencoba membangun argumentasi begitu pentingnya predikat "waliyullah" sebagai
sebuah pendekatan untuk meneladani Rasullullah SAW. Sebuah predikat jauh dari
lingkungan yang melingkupi dinamika kehidupan sekarang, sebagai bagian langsung
maupun tidak langsung dari sistem yang disebutnya sendiri oleh para pejuang
islam sebagai "sistem kufur". Bagaimana
mungkin terbangun "wala' wal barra” yang menjadi karakter
para ulama' mukhlis dan para waliyullah terdahulu meski berpuluh-puluh,
beratus-ratus bahkan beribu-ribu kitab salafus shalih yang dikaji, sementara
hidupnya dipenuhi dengan karakter ketergantungan dengan sistem kufur yang
mencengkeram.
Inilah
yang membedakan prinsip kehidupan dengan para ulama sebelumnya di nusantara
yang memilih mendirikan pesantrennya di tepi-tepi daerah atau pegunungan demi
menjaga kemurnian perjuangan agar tidak mudah diintervensi. Atau dengan para
ulama mujahidin mukhlish yang berjibaku berjihad dengan segala pengorbanan
harta dan jiwa dengan segala kesulitan hidup yang mendera.
Di
sisi lain, penguasa tidak lagi peduli pada nasib bangsanya. Namun lebih peduli
terhadap nasib eksistensi kekuasaannya melalui dukungan para tuannya dari arah
timur dan barat. Seluruh kebijakan dibuat tanpa sandaran sebagaimana yang
disepakatinya sendiri. Asal menguntungkan para penguasa dan kapitalis, maka
kebijakanpun akan dibuat dan dijalankan. Rakyat selalu saja menjadi
pertimbangan terakhir antara diselamatkan atau ditelantarkan. Logika kebijakan
tidak lagi menggunakan prinsip mengedepankan kepentingan rakyat. Melainkan
seberapa kepentingan ekonomi penguasa dan pengusaha diuntungkan atau dirugikan.
Meski
harus dengan menggunakan bahasa-bahasa mengelabui dan menipu. Dengan kemasan
rekayasa komunikasi politik oleh para pakar politik yang pandai menyusun
retorika-retorika politik bualan. Disadari atau tidak, disengaja atau tidak,
kebijakan dalam bentuk perundang-undanganpun akhirnya terbelah menjadi 2 kelompok
besar. Pertama, perundang-undangan untuk merealisasikan
kepentingan penguasa dan pengusaha. Kedua, perundang-undangan
untuk menjaga rencana dan implementasi dari perundang-undangan kelompok pertama
berjalan dan berhasil dijalankan. Tanpa pertimbangan sedikitpun di atas dasar
kepentingan rakyat.
Kalaupun
ada kesan keberpihakan atas kepentingan tersebut maka itu hanyalah bersifat
lipstik dan kamuflase. Demi menutupi kepentingan besar sebenarnya yang ada di
baliknya. Bisa dipahamami kemudian, di tengah pertarungan kepentingan ekonomi
berbagai negara dalam sebuah supra struktur ekonomi bernama "Free
Trade Agreement" yang melibatkan puluhan negara dimana
Amerika dan China menjadi episentrum dari kekuatan ekonomi dunia. Sulit untuk
tidak mengatakan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan diri sebagai negara yang
menjadi sasaran bulan-bulanan berbagai kepentingan ekonomi negara-negara
beridelogi ekspansi seperti China dan Amerika. Dan Indonesia memiliki sumber
daya baik posisi geoekonomipolitik, alam maupun populasi sebagai alasan
rasional wilayah sasaran bidikan jarahan.
Inilah
hakekat sebenarnya "proxy war" yang
disesatkan pengertiannya. Dari ancaman sebenarnya kekuatan ekonomi oleh negara
besar terhadap negara kecil lain seperti Indonesia. Menjadi ancaman yang
dibesar-besarkan atas nama terorisme oleh para pelaku terduga terorisme yang
menggunakan “mercon” untuk membangun sebuah
stigmatisasi dan phobia islam sarat dengan dugaan rekayasa.
Hal
yang sangat nampak dari satu jenis produk perundang-undangan memiliki
kepentingan ekonomi adalah munculnya fenomena desakan revisi UU Anti Terorisme
(UU No 15 tahun 2003). Jika kita cermati, maka lahirnya desakan revisi ini
dilatari oleh sebuah konfigurasi fakta. Meski tidak bisa secara sederhana
dengan pendekatan konspirasi dikatakan berkaitan namun seolah-olah
menggambarkan sebuah latar terkait satu sama lain yang sangat kuat.
Diawali
oleh pernyataan Jaksa Agung Australia bernama Jhon Brendis dan dibenarkan oleh
Irfan Idris dari BNPT yang menyatakan bahwa adanya ancaman kekhilafahan jauh
oleh ISIS di Indonesia yang bakal juga menimpa Australia pada akhir Desember
2015. Tidak lama berselang maka bom Sarinah Thamrin itupun meletus. Peristiwa
menyayat hati menyentuh nurani terdalam yang banyak media menyebutnya sebagai "teroristainment" itu
menyisakan banyak pertanyaan. Terutama terhadap para pelaku yang dirilis oleh
polisi kelompoknya Afif. Dimana Afif Cs adalah binaan dari Aman Abdurrahman
yang sampai saat ini dipenjara di Nusa Kambangan. Seorang sosok yang diduga
sebagai otak para terduga teroris dan gembong pencetus dukungan terhadap
perjuangan ISIS di dalam penjara.
Bahkan
Aman Abdurrahman juga menjadi guru dari Santoso, pemimpin Mujahidin Indonesia
Timur di Poso, sebuah kelompok berjumlah 30 orang, 2 orang diantaranya berasal
dari China Uighur. Yang hingga sekarang kelompok ini sulit dilumpuhkan meski
beberapa kali dilakukan operasi yang melibatkan ribuan tentara diberi titel“Operasi
Tinombala”. Bahkan baru-baru ini malah terjadi keanehan berupa
kejatuhan sebuah helikopter milik TNI yang menewaskan beberapa perwira TNI dari
Mabes TNI maupun Korem di hutan Poso. Sedang dipikirkan kemungkinan menerjunkan
Kopassus dan mendatangkan serta menyewakan alat mahal dari Israel dalam
bentuk "DNA Detect" untuk mendeteksi ruang
gerak Santoso berikut kelompoknya. Di tengah ditetapkannya Santoso oleh AS
sebagai buron teroris internasional. Yang mengindikasikan kuatnya intervensi AS
dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia.
Bagaimana
mungkin sosok Aman Abdurrahman yang berada di dalam penjara menjadi otak
kendali atas seluruh jaringan terduga teroris di Indonesia. Bagaimana
sebenarnya yang terjadi atas program deradikalisasi oleh BNPT di dalam penjara.
Dan apa pula kaitannya dengan semakin berani dan membrutalnya Densus 88
melakukan berbagai pelanggaran prosedural dalam bentuk“ekstra judicial
killing” maupun “ekstra judicial action” di
tengah prinsip penanganan terorisme menggunakan “the criminal
justice system” yang mengedepankan “law of
enforcement”. Namun yang Nampak saat ini justru pendekatan “the
war system ala AS” lah yang lebih menonjol.
Persis
dengan cara AS menggunakan legitimasi WTC 9/11 untuk menginvasi Irak,
Afghanistan dan lainnya atas nama GWOT (Global War On Terrorism). Belum lama
kasus terduga teroris bernama Chan alias Fajar di Bima Nusa Tenggara Barat
menurut penuturan ibunya Nurseha pada pertengahan bulan Februari 2016
sebagaimana diberitakan tempo.co.id, ditembak mati dalam keadaan tidur.
Media kemudian dikagetkan dengan peristiwa kematian Siyono yang katanya
dikabarkan kelelahan melakukan perlawanan saat proses penangkapan Densus 88.
Berbagai peristiwa ini semakin melengkapi terungkapnya video penyiksaan Densus
88 terhadap puluhan orang tahun 2013 yang sempat mendorong kuat desakan
bubarkan Densus 88 sebelumnya. Akan tetapi kasus-kasus penembakan mati dan
penganiayaan kejam itu tidak membuat bergeming lembaga tersebut melakukan
berbagai tindakan kekerasan atas nama perang melawan terorisme.
Sekalipun
muncul lagi desakan kuat bubarkan lembaga tersebut belakangan. Dan bahwa
kondisi kekerasan itu tidak juga mampu merubah rencana pemerintah untuk terus
mengagendakan dan melakukan revisi atas UU Anti Terorisme sebagai prolegnas
2016. Sebuah revisi dengan tujuan lebih memberikan kewenangan kepada lembaga
berlogo burung hantu itu. Di tengah raibnya di dalam penjara teman Afif Cs
bernama Yunus entah lari kemana. Seakan-akan sedang memberikan signal akan
adanya momentum berikutnya pasca bom Sarinah Thamrin. Hal ini seolah juga
membenarkan statement Busyro Muqoddas yang menyatakan bahwa berbagai kasus
dugaan terorisme jaman orba maupun saat ini penuh dengan indikasi dugaan
rekayasa.
Kesimpulan
tidak gegabah dari mantan ketua KPK dan ketua PUSHAM UII itu menggunakan
analisis terhadap beberapa berita acara pemeriksaan berbagai kasus terorisme
sehingga bisa diungkap dan dikuak polanya. Begitupun pernyataan Moh. Afduh
sebagai mantan anggota KOMJI (Komando Jihad) yang menyebut ada operasi
pembiaran pada kasus bom Sarinah Thamrin Jakarta. Alhasil bom Sarinah Thamrin
sulit untuk dibantah, telah menjadi momentum legitimasi desakan atas revisi UU
Anti Terorisme. Dan inti dari revisi undang-undang itu adalah perluasan dan
penguatan kewenangan terhadap dua lembaga terdepan penanganan terorisme (Densus
88 dan BNPT).
Dan
secara khusus, atas keberhasilan penanganan terorisme bom Sarinah Thamrin oleh
Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian, kepadanya diberikan jabatan baru sebagai
kepala BNPT. Bukan hanya desakan revisi UU Anti Terorisme saja namun ada juga
ajuan anggaran dalam jumlah yang fantastis untuk proyek ini. Jumlahnya 1,9
trilliun rupiah pada tahun anggaran 2016. Desakan revisi UU Anti Terorisme
seolah meniadakan ketersediaan perangkat perundang-undangan yang sudah ada
sebelumnya dan sudah sangat represif.
Bisa
dibayangkan dalam kondisi belum direvisipun, Densus 88 saat ini telah melakukan
berbagai tindakan liar dan brutal. Apalagi setelah direvisi. Berikut adalah
beberapa substansi revisi yang akan membuka ruang "abuse of
power" lembaga yang paling ditakuti oleh masyarakat sipil
tersebut antara lain : ijin pemeriksaan tanpa melalui ketua pengadilan cukup
hanya dengan hakim, lama pemeriksaan 30 hari yang sudah bertolak belakang
dengan isi KUHP dan konvensi internasional (1 X 24 jam), informasi intelijen
yang diluaskan akses penyadapannya, penangkapan terhadap orang yang diduga
mendengar atau melihat rencana terorisme dan pengkaitannya, dugaan paham
radikalisme yang diindikasi menginspirasi tindakan terorisme, ujaran kebencian
yang diduga membuat provokasi tindakan terorisme baik yang dilakukan oleh perorangan
maupun kelompok, pencabutan kewarganegaraan dan lain-lain.
Sekalipun
sebenarnya sebagian substansi revisi tersebut sudah termuat dalam KUHP, UU ITE,
SE Kapolri Hate Speech, UU Kewarganegaraan, dan UU Intelijen tetap saja
keinginan kuat revisi itu berjalan. Ada apa sebenarnya di balik tuntutan kuat
revisi UU Anti Terorisme tersebut.
Tidak
bisa dipungkiri, bahwa negara dengan berbagai negara lain saat ini telah
disatukan ke dalam satu simpul interaksi bernama "single
market" dan "production base". Simpul
tersebut telah menjadikan berbagai negara dipaksa bersaing memperjuangkan
kepentingan ekonominya sebagai basis kekuatan politik. Hutang dan investasi
adalah senjata utama untuk menciptakan ketergantungan politik. Sedemikian rupa
hutang dan investasi telah menjadi sarana paling efektif oleh negara besar
memperdaya negara lain. Fenomena ini seperti mampu mengungkap arti dari
kampanye masif belakangan tentang pentingnya membangun urgensi keterkaitan
antara radikalisme, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.
Tafsir
radikalisme yang diduga kuat sebagai sumber tindakan terorisme tidak pernah
berubah. Selalu saja disematkan kepada ajaran islam berupa jihad dan khilafah.
Berikut siapapun perseorangan maupun kelompok yang menjadi pengusungnya. Apalagi
diperkuat dengan adanya entitas kelompok islam yang bisa dilabelinya penuh
dengan stigma dan stereotype. Kemunculan ISIS sejak awal hingga kini menjadi
pembenaran atas paham radikalisme takfiri dan jihad ekstrem yang diklaimkan
sebagai istilah kunci oleh BNPT. Dan mindset pembenaran inilah yang terus
dikawal sebagai jalan lapang untuk memastikan lancarnya pembangunan
infrastruktur oleh para kapitalis global.
Lancarnya
pembangunan infrastruktur dari ancaman radikalisme yang selalu disematkan pada
islam berikut kelompok pengusungnya. Dan pembangunan infrastruktur adalah salah
satu indikator yang disinyalir meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Disinilah
hakekat sebenarnya urgensi kebutuhan atas seperangkat perundang-undangan yang
semakin mengokohkan kepentingan ekonomi para penjajah asing dan aseng di satu
sisi. Dan kebutuhan perangkat perundang-undangan yang menjaga keberlangsungan
pelaksanaan perundangan-undangan pro asing-aseng seperti halnya pada revisi UU
Anti Terorisme di sisi lain.
Bagi
kita dari berbagai latar belakang kelompok dengan manhaj yang berbeda
pertanyaan pentingnya adalah berapa lagi persoalan sistemik yang perlu hadir di
depan kita dan dihadapi untuk menyatukan visi dan misi perjuangan bersama dan
untuk merapatkan barisan perjuangan. Dengan melepaskan dari berbagai perbedaan
pandangan seputar persoalan furu' dan ijtihadiyah. Memang bukan karena dorongan
maknawiyah dan madaniyah kita meresponnya. Melainkan dorongan ruhiah saja yang
pantas dijadikan landasan.
Ingatlah
Firman Allah SWT dalam surat Ali Imron ayat 103 yang artinya :
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah
berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.”
Wallahu
a'lam bis showab. [syahid/voa-islam.com]

Post a Comment