JAKARTA, Afizah news - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.

Ahok, sapaan Basuki menyebut aturan tersebut membuatnya tidak bisa melaksanakan sejumlah program, salah satunya pembangunan Rumah Sakit Kanker dan Jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras.

"Karena (pembangunan) rumah sakit butuh 2 tahun lebih. Jadi tidak bisa saya bangun sekarang," kata Ahok usai mengikuti musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) 2016 di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

Masa jabatan Ahok diketahui akan habis per Oktober 2017. Menurut Ahok, selain RS Kanker dan Jantung, proyek-proyek lainnya yang terhambat aturan tersebut adalah kantor baru untuk Badan Diklat dan beberapa rumah susun.

"Karena (di sisa masa jabatan) semua harus 1 tahun selesai. Kalau enggak ya enggak bisa," ujar Ahok. (Baca: Ahok: Ada Perbedaan Aturan Dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras)

Ahok menilai peraturan tersebut sebenarnya tidak tepat diberlakukan, karena mengganggu program pembangunan. Ia menganggap tidak seharusnya masa jabatan kepala daerah dijadikan acuan untuk proyek multiyears.

Karena ia menyebut masih ada DPRD yang juga berperan dalam jalannnya penyelenggaraan.

"Walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama DPRD. Logikanya kan DPRD masih sampai 2019," kata dia.
Sumber : Kompas.com

Post a Comment

 
Top