JAKARTA, Afizah News - Kuasa hukum Ketua Komisi D
DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Krisna Murthi, mengakui bahwa kliennya selalu
berbicara dengan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
Pembicaraan tersebut termasuk soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Selalu
bicara dengan Sunny itu, misalnya soal yang membutuhkan persetujuan antara DPRD
dan pemda," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).
Menurut
Krisna, wajar bila terjadi negosiasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
DPRD DKI, dan pengusaha sebelum menyepakati suatu perjanjian kerja sama.
Salah satu
yang dibahas adalah persentase kontribusi yang diwajibkan bagi pengembang dalam
proyek reklamasi.
Meski
demikian, Krisna tidak menjelaskan apakah Sunny mengetahui adanya pemberian
uang dari perusahaan pengembang.
"Itu
biar nanti penegak hukum yang memeriksa," kata Krisna.
Komisi
Pemberantasan Korupsi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM untuk mencegah Sunny ke luar negeri.
Surat
permintaan pencegahan disampaikan pada Rabu (6/4/2016) dan berlaku hingga enam
bulan ke depan.
Pencegahan
ini berkaitan dengan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap anggota DPRD DKI
Jakarta terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.
KPK telah
menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta setelah ia
menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman
Widjaja.
Sanusi
diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap
tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis
Pantai Jakarta Utara.
Selain
Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman sebagai tersangka.
Sumber : kompas.com

Post a Comment