Jakarta, --
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dengan permintaan Anggota
DPRD DKI Jakarta saat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. DPRD mengusulkan biaya
kontribusi lima persen.
Kesal dengan isi pembahasan itu, dalam poin pengurangan biaya kontribusi, ahok memberikan tanda silang ditambah coretan "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
"Itu kamu tanya saja ke Bu Tuty (Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah), ada coretan tawar menawar hingga akhirnya saya coret," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Jakarta, Senin (4/4).
Kesal dengan isi pembahasan itu, dalam poin pengurangan biaya kontribusi, ahok memberikan tanda silang ditambah coretan "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
"Itu kamu tanya saja ke Bu Tuty (Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah), ada coretan tawar menawar hingga akhirnya saya coret," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Jakarta, Senin (4/4).
aat itu Ahok
mengatakan bakal memenjarakan siapapun yang berani bermain dalam penyusunan
raperda reklamasi.
Menurut Ahok, anggota DPRD DKI tetap ngotot agar Perda mengikuti aturan yang tertera di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yaitu kontribusi tambahannya adalah lima persen.
Coretan "gila" tersebut sempat dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik. Namun Sekda DKI Saefullah saat itu sedikit berkilah dan menyebut bahwa tulisan tersebut adalah "bila" bukan "gila". Padahal, kata Ahok jelas -jelas di situ tertulis "Gila".
Menurut Ahok, anggota DPRD DKI tetap ngotot agar Perda mengikuti aturan yang tertera di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yaitu kontribusi tambahannya adalah lima persen.
Coretan "gila" tersebut sempat dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik. Namun Sekda DKI Saefullah saat itu sedikit berkilah dan menyebut bahwa tulisan tersebut adalah "bila" bukan "gila". Padahal, kata Ahok jelas -jelas di situ tertulis "Gila".
Ahok
menuturkan, ia tak menghadiri pembahasan raperda reklamasi itu dengan DPRD DKI
Jakarta. Ia hanya memberikan kuasa atau disposisi pada Sekretaris Daerah DKI
Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah Tuty
Kusumawati, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) DakI Muhammad
Yusuf, dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin
Mungkasa.
Dalam pembahasan itulah, kata Basuki, ada beberapa orang anggota dewan yang disebut berusaha menawar agar biaya kontribusi bagi para pengembang tidak dinaikkan alias tetap lima persen. Namun memang Basuki enggan membuka siapa saja anggota dewan yang meminta agar kontribusi di Perda tidak diubah.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku geram dengan adanya permintaan dari anggota DPRD DKI Jakarta tersebut. Alih-alih mengiyakan keinginan para anggota dewan, Ahok malah mencurahkan kekesalannya dengan mencoret-coret surat disposisi yang dia berikan pada empat orang yang dia utus untuk menghadiri rapat pembahasan selanjutnya. (sur)
Dalam pembahasan itulah, kata Basuki, ada beberapa orang anggota dewan yang disebut berusaha menawar agar biaya kontribusi bagi para pengembang tidak dinaikkan alias tetap lima persen. Namun memang Basuki enggan membuka siapa saja anggota dewan yang meminta agar kontribusi di Perda tidak diubah.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku geram dengan adanya permintaan dari anggota DPRD DKI Jakarta tersebut. Alih-alih mengiyakan keinginan para anggota dewan, Ahok malah mencurahkan kekesalannya dengan mencoret-coret surat disposisi yang dia berikan pada empat orang yang dia utus untuk menghadiri rapat pembahasan selanjutnya. (sur)
Sumber :CNNINDONESIA.COM

Post a Comment