Jakarta,Afizah news - Hakim Falcon dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena menerima suap Rp 15 juta. Bisa jadi, ini merupakan alasan pemecatan terendah dibandingkan bagi aparat penegak hukum lainnya.
"Hakim itu adalah penjaga peradaban, kalau hakimnya rusak maka rusaklah peradaban," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/6/2016).
Falcon merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia menerima uang suap Rp 15 juta saat berdinas di PN Kasongan, Kalteng, pada 2014 dengan janji bisa mengotak-atik perkara. Falcon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan etik.
"Kalau seandainya yang melakukan adalah aparat penegak hukum lain, atau PNS biasa, mungkin nasibnya akan berbeda. Tapi kan ini adalah hakim yang memegang nasib peradaban sebuah bangsa," ujar Hibnu.
Keputusan MKH ini terbilang berat. Pada MKH sebelumnya, banyak yang menerima suap tetapi hanya diskorsing belaka. Seperti kasus Ketua PN Pangakalan Bun, Nuril Huda, yang menerima suap dari pengacara sebesar Rp 39 juta, hanya diskorsing 2 tahun. Begitu juga dengan hakim PN Sleman, Anton Budi Santoso, yang jual beli perkara perdata dengan tarif Rp 50 juta. Anton di kasus itu juga hanya diskorsing 2 tahun.
"Hari ini Rp 15 juta, bagaimana besok? Ini juga masalah integritas, bukan masalah besar kecilnya uang. Hakim itu ibarat malaikat di bumi ini," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Begitu besarnya tugas hakim, maka Hibnu meminta para hakim memiliki jiwa besar dan kenegarawanan dalam menjalankan amanah. Hakim diminta jangan merasa sebagai petugas administrasi belaka dalam memeriksa sebuah perkara.
"Jangan merasa layaknya petugas administrasi sebab palu ada di dia. Merah hijaunya nasib orang ada di dia," cetus Hibnu.
Falcon dipecat di hadapan MKH yang terdiri dari Joko Sasmito, Farid Wajdi, Sukma Violetta, Sumartoyo, hakim agung Irfan Fachrudin, hakim agung Amran Suadi dan hakim agung Ana Samiati. Sidang MKH ini atas usulan Komisi Yudisial (KY).
"Saya dengar tangisan suara istri saya di luar. Saya hanya minta pertimbangan dari Bapak sekalian. Saya pribadi merasa keberatan atas keputusan dari MKH. Saya pun bersedia dikonfrontir dengan majelis hakim dan hakim anggota lainnya. Saya memohon bagaimana anak dan istri saya. Saya sudah berusaha jujur. Saya di sini cuma korban dari pimpinan," kata Falcon dalam pembelaan dirinya di depan MKH pada (13/4) yang ditolak majelis.
Sumber :detik.com(asp/nrl)
"Hakim itu adalah penjaga peradaban, kalau hakimnya rusak maka rusaklah peradaban," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/6/2016).
Falcon merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia menerima uang suap Rp 15 juta saat berdinas di PN Kasongan, Kalteng, pada 2014 dengan janji bisa mengotak-atik perkara. Falcon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan etik.
"Kalau seandainya yang melakukan adalah aparat penegak hukum lain, atau PNS biasa, mungkin nasibnya akan berbeda. Tapi kan ini adalah hakim yang memegang nasib peradaban sebuah bangsa," ujar Hibnu.
Keputusan MKH ini terbilang berat. Pada MKH sebelumnya, banyak yang menerima suap tetapi hanya diskorsing belaka. Seperti kasus Ketua PN Pangakalan Bun, Nuril Huda, yang menerima suap dari pengacara sebesar Rp 39 juta, hanya diskorsing 2 tahun. Begitu juga dengan hakim PN Sleman, Anton Budi Santoso, yang jual beli perkara perdata dengan tarif Rp 50 juta. Anton di kasus itu juga hanya diskorsing 2 tahun.
"Hari ini Rp 15 juta, bagaimana besok? Ini juga masalah integritas, bukan masalah besar kecilnya uang. Hakim itu ibarat malaikat di bumi ini," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Begitu besarnya tugas hakim, maka Hibnu meminta para hakim memiliki jiwa besar dan kenegarawanan dalam menjalankan amanah. Hakim diminta jangan merasa sebagai petugas administrasi belaka dalam memeriksa sebuah perkara.
"Jangan merasa layaknya petugas administrasi sebab palu ada di dia. Merah hijaunya nasib orang ada di dia," cetus Hibnu.
Falcon dipecat di hadapan MKH yang terdiri dari Joko Sasmito, Farid Wajdi, Sukma Violetta, Sumartoyo, hakim agung Irfan Fachrudin, hakim agung Amran Suadi dan hakim agung Ana Samiati. Sidang MKH ini atas usulan Komisi Yudisial (KY).
"Saya dengar tangisan suara istri saya di luar. Saya hanya minta pertimbangan dari Bapak sekalian. Saya pribadi merasa keberatan atas keputusan dari MKH. Saya pun bersedia dikonfrontir dengan majelis hakim dan hakim anggota lainnya. Saya memohon bagaimana anak dan istri saya. Saya sudah berusaha jujur. Saya di sini cuma korban dari pimpinan," kata Falcon dalam pembelaan dirinya di depan MKH pada (13/4) yang ditolak majelis.
Sumber :detik.com(asp/nrl)

Post a Comment