PONTIANAK,Afizah News- Enam kapal penangkap ikan asal negara Vietnam menggunakan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas patroli Kapal Pengawas Hiu Macan 01.
Keenam kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Laut Cina Selatan, tepatnya di lintang 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan 711, Sabtu (16/4/2016) dini hari.
Kapal tersebut masing-masing adalah BV 97789 TS dengan 17 ABK, BV 97679 TS dengan 3 ABK, BV 99466 TS dengan 17 ABK, BV 98667 TS dengan 3 ABK, BV 5248 T dengan 9 ABK dan BV 5688 T dengan 3 ABK, dengan jumlah total sebanyak 52 ABK.
Keenam kapal tersebut kemudian dibawa menuju dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan tiba di Pontianak pada hari Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala PSDKP Pontianak, Sumono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia.
Penangkapan berawal dari berbagai informasi yang masuk, dan ditindaklanjuti oleh petugas di kapal patroli.
"Selama ini kita kenal, laut Cina Selatan masih menjadi fokus area terjadinya illegal fishing. Untuk itu, kapal patroli masih difokuskan di wilayah tersebut," kata Sumono, Rabu (20/4/2016).
Saat beroperasi, kata Sumono, nelayan Vietnam tersebut menggunakan pukat trawl yang ditarik oleh dua kapal, yaitu satu kapal induk dan satu kapal bantu.
"Jadi ada tiga set yang kita tangkap," tambah Sumono.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan awal, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada di Indonesia.
"Tanggung jawab kami di ranah penyidikan, harapannya kita dapat dukungan dan bantuan untuk bisa menyelesaikan secepatnya," pungkas Sumono.
Sumber : KOMPAS.com
Keenam kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Laut Cina Selatan, tepatnya di lintang 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan 711, Sabtu (16/4/2016) dini hari.
Kapal tersebut masing-masing adalah BV 97789 TS dengan 17 ABK, BV 97679 TS dengan 3 ABK, BV 99466 TS dengan 17 ABK, BV 98667 TS dengan 3 ABK, BV 5248 T dengan 9 ABK dan BV 5688 T dengan 3 ABK, dengan jumlah total sebanyak 52 ABK.
Keenam kapal tersebut kemudian dibawa menuju dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan tiba di Pontianak pada hari Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala PSDKP Pontianak, Sumono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia.
Penangkapan berawal dari berbagai informasi yang masuk, dan ditindaklanjuti oleh petugas di kapal patroli.
"Selama ini kita kenal, laut Cina Selatan masih menjadi fokus area terjadinya illegal fishing. Untuk itu, kapal patroli masih difokuskan di wilayah tersebut," kata Sumono, Rabu (20/4/2016).
Saat beroperasi, kata Sumono, nelayan Vietnam tersebut menggunakan pukat trawl yang ditarik oleh dua kapal, yaitu satu kapal induk dan satu kapal bantu.
"Jadi ada tiga set yang kita tangkap," tambah Sumono.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan awal, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada di Indonesia.
"Tanggung jawab kami di ranah penyidikan, harapannya kita dapat dukungan dan bantuan untuk bisa menyelesaikan secepatnya," pungkas Sumono.
Sumber : KOMPAS.com

Post a Comment