JAKARTA,Afizah News – Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propram) Mabes Polri membeberkan kesalahan-kesalahan Densus 88 Polri. Kepala
Divisi Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya sudah
melakukan pemeriksaan, bahkan melakukan rekonstruksi meninggalnya tersangka teroris
Siyono saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Dari hasil
pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan adanya kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh anggota Densus 88. Dalam prosedur operasi standar (SOP),
tersangka seharusnya dibawa dalam keadaan terborgol. Mereka tidak melaksanakan
SOP itu.
Kesalahan lainnya
adalah dalam membawa tersangka yang harusnya dikawal oleh minimal dua orang
(kanan-kiri), tetapi pada pelaksanaannya hanya dengan satu orang. “Sehingga ada
niat dari Siyono untuk melakukan perlawanan atau melarikan diri, dan itu
salah,” kata Iriawan, lansir Republika, Rabu (6/4/2016).
Iriawan
melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kesalahan murni dilakukan oleh
anggota Densus 88 karena tidak menjalankan prosedur penangkapan sesuai SOP yang
ada. Oleh karena itu, menurut dia, kedua anggota Densus 88 tersebut harus
bertanggung jawab atas kematian Siyono.
“Ya dua
anggota densus itu (yang harus bertanggung jawab). Nanti kita sidangkan,” ucap
Iriawan.
Dalam
melakukan penangkapan terduga teroris, Densus 88 kadang-kadang tidak melaporkan
ke satuan wilayah setempat. Hal itu, menurut Iriawan, juga dilakukan oleh kedua
anggota Densus 88 tersebut. Mereka tidak melapor ke kapolres setempat.
Memang
benar, menurut dia, untuk melakukan pengungkapan teroris tidak mesti diketahui
karena pengungkapan teroris harus secara diam-diam. Jika tidak dilakukan
diam-diam dan terdengar oleh jaringan teroris, bisa jadi penangkapan tersebut
gagal.
“Bisa bubar
nanti. Jadi, enggak mesti melapor. Cuma, yang disalahkan itu dia, karena lalai
kemudian cuma dikawal dua orang. Jadi, ya, dia (anggota Densus 88) salah,” kata
Iriawan.
Terkait
kapan akan digelarnya persidangan, Iriawan mengaku belum tahu. Dia menjelaskan,
masih ada berkas yang harus dilengkapi, terutama dari keterangan saksi-saksi.
“Sedang dilengkapi pemeriksaan saksinya, setelah itu diajukan ke pimpinan, baru
disidangkan,” ucap mantan Kapolda Jawa Barat..
Sumber :(azm/arrahmah.com)

Post a Comment