Heboh,Habib Novel Gugat Ahok Bayar Ganti Rugi Kasus Penistaan Agama
Afizah News- JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membayar ganti rugi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukannya.
Ucapan Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu dinilai telah merugikan umat Islam.
Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, ‘Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu’," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dirinya menambahkan, Habib Novel merupakan seorang mubalig yang merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surah Al Maidah ayat 51 karena merasa distigma sebagai pembohong. "Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus imateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Habiburokhman berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Mengingat, pihaknya akan menjadi salah satu yang bisa menghadirkan bukti, saksi, dan ahli dalam perkara tersebut.
Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum, tetap memasang iklan 1 halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok.
Sumber: Okezone.com

Post a Comment