PONTIANAK, Afizah News- Puluhan masa dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalimantan Barat mendesak agas segera memproses hukum dugaan korupsi
dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Rabu (6/4/2016).
Dugaan
korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2003 yang disinyalir merugikan
negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Koordinator
Aksi NCW Kalbar, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk
memproses sekitar 47 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami
minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota
DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum. Karena telah merugikan
negara sekitar Rp 4,6 miliar," kata Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya
di depan Kantor Kejati Kalbar, Rabu (6/4/2016).
Kerugian
negara tersebut, kata Ibrahim, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar pada 25 April 2006.
Selain itu,
berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara
Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang
periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk
kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari
2013.
"Di
dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh
anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," ungkap Ibrahim.
Dari 40
anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan
terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso. Sedangkan 37 mantan
anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.
"Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap agar
Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode
1999-2003, termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta
menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp 4,6 miliar," tegas
Ibrahim.
Pejabat Humas Kejati Kalbar, Supriadi mengatakan, pihaknya
akan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan NCW tersebut.
"Pada prinsipnya, kami melaksanakan proses hukum secara
profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, kami juga mohon dukungannya
agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses
hukum, dan dimajukan ke pengadilan,"
Sumber : KOMPAS.com

Post a Comment