BALIKPAPAN, afizah news – Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapati masih ada lebih dari 3.900 izin tambang yang tidak clear and clean di
seluruh Indonesia.
KPK memberi
batas waktu kepada pemerintah di daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin,
untuk menyelesaikan masalah ini hingga Mei 2016 ini.
“Bila tidak
diselesaikan, KPK akan melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar
penyelesaian. Maka semangatlah, dan ilegal izin ini harus diselesaikan,” kata
pimpinan KPK, Agus Rahardjo di Balikpapan saat memimpin jalannya Koordinasi dan
Supervisi Sektor Energi tahun 2016 dengan tema Gerakan Nasional Mewujudkan
Kedaulatan Energi di Balikpapan, Kaltim, Rabu (6/4/2016).
Ancaman ini
menyusul langkah KPK bersama Kementerian ESDM mengupayakan perbaikan tata
kelola perizinan di sektor migas, minerba, dan energi lain bagi 21 daerah
penghasil, sejak dua tahun lalu. Upaya perbaikan tata kelola ini dilakukan
lewat koordinasi dan supervisi seperti ini.
Dalam menata
kelola itu, pemberian status clear and clean diberikan untuk membedakan pelaku
usaha yang tertib dan tidak.
KPK
mendapati 5.200 izin berstatus non clear and clean (C&C) di awal Korsup
berlangsung. Ribuan izin itu tersandung dalam masalah tumpang tindih lahan
dengan kawasan konservasi, hutan lindung, hingga soal piutang pelaku usaha yang
berpotensi merugikan negara dari sektor ini.
“Karenanya
kita memastikan pengelolaan dan pemanfaatan energi di daerah sesuai dengan
peraturan,” kata Agus.
Perusahaan
yang tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca-tambang juga mengakibatkan
ribuan izin berstatus non C&C.
“Rata-rata
75 persen IUP di Kalimantan tidak membayar Jamrek dan pasca-tambang,” kata
Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariono, pada acara yang sama.
Bambang
mengungkapkan, memang 874 IUP di Kalimantan telah dicabut. Namun, masih ada
1.320 izin dari 3.983 izin se-Kalimantan masih berstatus non C&C hingga
saat ini.
Masih
terdapat persoalan lain seperti tumpang tindih izin tambang dengan kawasan
konservasi sekitar 1,3 juta hektar, dengan hutan lindung 4,3 juta hektar, dan
jumlah pelanggarnya lebih dari 1.000 izin tambang.
“Bila hingga
akhir Mei yang non C&C tidak diselesaikan, kita akan lakukan penindakan dan
langkah hukum,” kata Bambang.
Sedikit
berbeda dengan Korsup yang digelar beberapa tahun silam. Saat itu, supervisi
hanya mencakup minerba saja. Dalam perjalanannya, KPK memperluas pengawasannya
ke migas, kelistrikan, dan energi baru terbarukan.
Agus
mengatakan, hal ini dilakukan seiring dengan ancaman yang membayangi negara
karena cadangan energi terbatas dan belum dikelola secara optimal, terlebih
yang terkait energi terbarukan.
“Maka
praktik kriminal di sektor energi pun masih saja terjadi,” kata Agus.
Karenanya,
kata Agus, KPK memperluas pencegahan dini di bidang selain minerba. Mereka
mengawali dengan mengidentifikasi masalah dalam mengelola sektor energi, lalu
menyusun langkah nyata dalam menyelesaikan, termasuk lintas sektor, khususnya
tambang dan migas. Identifikasi dimulai dari pelaksanaan kewajiban, pengawasan
dan pengendalian, hak masyarakat, hingga perbaikan regulasi.
Dalam Korsup
kali ini turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, para gubernur dari
lima provinsi di Kalimantan, para bupati walikota se-Kalimantan, serta undangan
lain seperti Kementerian Agraria, LHK, PUPR.
Sumber
:Kompas.com

Post a Comment