Lulung
mengatakan pada awal pembahasan Raperda, masyarakat pesisir datang menuntut
keadilan. "Itu saya yang terima," tuturnya. Ia kemudian membedah
Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
menyebutkan untuk kebijakan berdampak luas, seharusnya masyarakat tidak
dijadikan objek, tetapi subjek. "Masyarakat minta agar ini dikomunikasikan
dengan pemerintah.”
Selain itu,
Lulung mengatakan keberadaan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang diamandemen
menjadi undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pulau-pulau Kecil dan
Pariwisata dan Pantai Pesisir Dikelola Pemerintah bertujuan agar pengelolaan
pulau kecil harus berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat. "Oleh
karena itu aspirasi ini dilihat PPP dan menyatakan menolak reklamasi dan
zonasi," ujar dia.
Pembahasan
mengenai Raperda kembali mengemuka ketika anggota dewan dari Partai Gerindra M.
Sanusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap
tangan. Sanusi, yang saat itu menjabat Ketua Komisi Pembangunan DPRD, dicokok
penyidik KPK setelah menerima duit pemulus perizinan reklamasi dari PT Agung Podomoro
Land.
Penyidik KPK
menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda
Prihantoro, dan Sanusi. Sanusi menerima duit Rp 2 miliar dalam kasus ini. Dari
hasil OTT, penyidik KPK berhasil menyita duit senilai Rp 1,14 miliar.
Sumber : ARKHELAUS
W. TEMPO.CO

Post a Comment