Jakarta,Afizah News - Politikus Partai Persatuan Pembangunan Abraham Lunggana menyebutkan fraksinya sejak awal menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang zonasi dan reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Saya melihat proses pembahasan yang diajukan pemda terkait raperda reklamasi banyak masalah terkait masyarakat pesisir pantai," kata Lulung, sapaannya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa petang, 5 April 2016.

Lulung mengatakan pada awal pembahasan Raperda, masyarakat pesisir datang menuntut keadilan. "Itu saya yang terima," tuturnya. Ia kemudian membedah Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan untuk kebijakan berdampak luas, seharusnya masyarakat tidak dijadikan objek, tetapi subjek. "Masyarakat minta agar ini dikomunikasikan dengan pemerintah.”

Selain itu, Lulung mengatakan keberadaan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang diamandemen menjadi undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pulau-pulau Kecil dan Pariwisata dan Pantai Pesisir Dikelola Pemerintah bertujuan agar pengelolaan pulau kecil harus berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu aspirasi ini dilihat PPP dan menyatakan menolak reklamasi dan zonasi," ujar dia.

Pembahasan mengenai Raperda kembali mengemuka ketika anggota dewan dari Partai Gerindra M. Sanusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan. Sanusi, yang saat itu menjabat Ketua Komisi Pembangunan DPRD, dicokok penyidik KPK setelah menerima duit pemulus perizinan reklamasi dari PT Agung Podomoro Land.

Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Sanusi. Sanusi menerima duit Rp 2 miliar dalam kasus ini. Dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil menyita duit senilai Rp 1,14 miliar.


Sumber : ARKHELAUS W. TEMPO.CO

Post a Comment

 
Top