RIYADH,Afizah
News – Otoritas Jenderal Penerbangan Sipil Arab Saudi (GCAA) mengumumkan pada
Senin (4/4/2016) bahwa pihaknya telah melarang maskapai Iran, Mahan Air, untuk
menggunakan wilayah udara dan bandara Arab Saudi.
GCAA
mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah dilakukan peninjauan terhadap
pesawat terbang yang beroperasi di Arab Saudi.
“Hal ini
mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mahan Air dan
pelanggaran peraturan yang mengatur penerbangan di Arab Saudi. Akibatnya, izin
yang dikeluarkan kepada perusahaan tersebut dicabut untuk kepentingan
keselamatan penumpang,” kata GCAA, sebagaimana dilansir MEMO.
GCAA
menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan pasal 163 peraturan yang mengatur
penerbangan sipil di Arab Saudi.
Hukuman bagi
yang melanggar peraturan diantaranya adalah penangguhan atau pembatalan izin
operasi.
Sumber : Arrahmah.com

Post a Comment