![]() |
KPK akan memanggil semua pihak terkait dengan indikasi
korupsi reklamasi teluk Jakarta,
tak terkecuali memanggil Gubernur Basuki
Tjahaja Purnama
|
Jakarta, Afizah News- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyatakan KPK akan segera memeriksa saksi
dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk
mengungkap perkara suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro
Land Ariesman Widjaja terhadap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DKI Mohamad Sanusi.
"Kasus
reklamasi itu kan ada beberapa anak perusahaan. Semua yang relevan akan
dimintai keterangan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3)
malam.
Laode
mengaku belum menerima data terbaru dari penyidik KPK atas perusahan-perusahaan
yang diketahui terlibat dalam proyek tersebut. Namun, ia menegaskan, keterangan
dari pihak lain yang terlibat dalam Raperda tersebut nantinya akan menjadi
materi penyidikan.
KPK tidak
memungkiri berencana memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
untuk dimintai keterangan. Ahok selaku pihak yang bertanggung jawab dalam
proyek triliunan rupiah tersebut mengetahui materi Raperda Reklamasi Teluk
Jakarta.
"Semua
pihak yang berhubungan dengan pembahasan Raperda itu (termasuk Ahok), yang
berhubungan baik dengan pemberi, maupun yang menerima kalau nanti dianggap oleh
penyidik kami akan memperkaya penyelidikan kasus ini pasti akan
dipanggil," ujarnya.
Lebih
lanjut, Laode menjelaskan, suap PT APL terhadap anggota DPRD DKI merupakan
sebuah grand corruption. Menurut Laode, suap tersebut secara jelas bahwa ada
usaha korporasi untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah.
Oleh karena
itu, ia meminta publik tidak hanya melihat besaran suap yang diterima oleh
Sanusi, melainkan harus melihat dampak yang lebih besar di balik suap tersebut.
"Perkara
tersebut akibatnya besar bagi masyarakat, bagi lingkungan, dan objeknya juga
sangat besar. Jadi jangan hanya dilihat nilai suapnya saja yang Rp1 miliar itu.
Ini grand corruption karena tentankelnya banyak," ujar Laode.
Sebelumnya,
kasus dugaan intervensi atas Raperda Teluk Jakarta mencuat ketika anggota DPRD
DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK
di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu.
Selain
Sanusi, KPK juga menangkap karyawan PT APL Trinanda Prihantoro selaku perantara
pemberi uang suap kepada Sanusi dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar dalam OTT tersebut.
Fulus diduga
melicinkan PT APL untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang
akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sanusi
dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan
Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan
Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber :(pit)
CNN Indonesia

Post a Comment